Kamis, 29 Maret 2018

Makalah Qira'at


BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG

Al-qur’an adalah firman Allah  yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril yang berfungsi sebagai petunjuk bagi sekalian Manusia, pembeda antara yang haq dan yang bathil, membacanya merupakan ibadah, yang di awali surat al-fatihah dan di akhiri surat an-nas.
Oleh karena itu, membaca al-qur’an tidak boleh asal bunyi tetapi harus bersandar pada riwayat yang mutawatir, yang di ajarkan kepada kita oleh guru-guru kita, yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah Saw.
Al-qur’an yang di baca oleh umat islam di Indonesia dan umat islam di dunia pada umunya itu baru sebagian wajah atau qiro’at saja, akan tetapi di balik wajah-wajah tersebut masih banyak qiro’at-qiro’at yang lain; ada tujuh bahkan sampai empat belas.[1]
Sebagian Ulama’ mempersamakan antara al-qur’an dengan qiro’at, karena qiro’at yang telah di terima  adalah al-qur’an juga. Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa antara al-qur’an dan qiro’at ada perbedaan. Al-qur’an adalah wahyu allah yang di turunkan kepada nabi Muhammad Saw sebagai petunjuk dan menjadi mukjizat. Sementara al-qiro’at adalah perbedaan redaksi dan cara membacanya dari wahyu tersebut.[2]

2.      RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah kami paparkan di atas kami akan merumuskan beberapa masalah untuk acuan pembuatan makalah ini:
1)      Apakah definisi ilmu qiro’ah
2)      Bagaimana sejarah dan perkembangan ilmu qiro’ah
3)      Adakah perbedaan-perbedaan qiro’ah yang berdampak pada perbedaan makna


BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI ILMU QIRO’AH


Ilmu Qiro’at sebagaimana yang di definiskan oleh al-jazari adalah:
Ilmu yang mempelajari tata cara pengucapan redaksi al-qur’an dan perbedaannya dengan menyandarkan bacaan tersebut pada perawi-perawinya.
Dari pengertian ini bisa di ambil beberapa pengertian:
a)      Fokus ilmu dan obyek ilmu ini adalah al-qur’an bukan maknanya. Berbeda dengan ilmu tafsir yang menitik beratkan kepada cara memahami makna atau maksud dari al-qur’an.
b)      Ilmu ini adalah ilmu riwayat atau ilmu yang berdasarkan pada penukilan dari para ahli qiro’at secara bersambung sampai kepada nabi Muhammad Saw. Tidak ada unsur ijtihad dalam ilmu ini, karena semua bacaan berdasarkan pengucapan dari lisan orang-orang yang ahli qiro’at secara berkesinambungan.[3]

B.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ILMU QIRO’AH
1)    SEJARAH ILMU QIRO’AH
Jauh sebelum al-qur’an di turunkan bangsa arab terdiri dari beberapa kabilah. Secara garis besar mereka tergolong menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang berada di kawasan pedesaan atau badui. Kedua, mereka yang berada di perkotaan (hadari). Dua kelompok ini mempunyai dialek yang berbeda walaupun bahasa nasional mereka sama, yaitu bahasa arab yang akhirnya di gunakan untuk bahasa al-qur’an. Ulama’ gramatika bahasa arab telah berhasil mengklasifikasikan dialek yang sering digunakan oleh suku-suku badui dan mana dialek-dialek yang sering di gunakan oleh hadari (perkotaan). Sebagai contoh, kabilah badui sering menggunakan imalah sementara kelompok yang lainnya jarang menggunakannya, tetapi sering menggunakan fathah. Kelompok pertama sering menggunakan idgom, sedangkan kelompok kedua tidak. Kelompok pertama sering membaca kalimah yang ada hamzahnya dengan tahqiq, sedangkan kelompok yang satu cenderung melunakkannya dengan berbagai macam cara, dan lain sebagainya.
Dalam keadaan itulah al-qur’an di turunkan kepada nabi Muhammad menghadapi kenyataan ini dan lainya. nabi telah meminta keringanan dari Allah, supaya Allah meringankan cara membaca al-quran. Lalu turunlah hadist “al-Ahruf as-Sab’ah” yang terkenal itu:

ان هذا القران انزل على سبعة احرف ،فاقرءوا ما تيسر منه                    
Sesungguhnya Al-qur’an ini di turunkan atas tujuh huruf,maka bacalah apa yang mudah darinya.

Pada riwayat lain di sebutkan bahwa Jibril atas perintah Allah memerintahkan kepada nabi Muhammad Saw agar membacakan al-qur’an kepada umatnya dengan satu huruf. Lalu nabi meminta hal itu di tinjau kembali. Allah memberinya keringanan menjadi dua huruf. Nabi masih meminta hal itu ditinjau kembali sampai akhirnya Nabi di beri keringanan sampai tujuh huruf.
Hadist ini dikemukakan oleh Imam as-Suyuti dalam kitab al-itqon diriwayatkan oleh 21 sahabat dan hadits ini menjadi sangat terkenal.
Dalam beberapa riwayat dan hadits-hadits tentang al-ahruf as-sab’ah Nabi mengemukakan kepada allah tentang sebabnya beliau meminta keringanan,yaitu bahwa umatnya terdiri dari berbagai macam lapisan masyarakat dan umur. Ada yang tidak bidsa membaca dan menulis,ada yang sudah tua dan ada pula yang masih kecil. Semuanya adalah pembaca al-qur’an. Jika mereka di haruskan mebaca al-qur’an dengan satu variasi bacaan saja akan mengalami kesukaran. Padahal al-qur’an perlu di sosialisasikan kepada masyarakat. Dalam riwayat at-Tirmizi Nabi berkata pada jibril:

يا جبريل،انى بعثت الى امة اميين،منهم العجوز والشيخ الكبير والغلام والجارية والرجل الذى لم يقرا كتابا قط
Wahai jibril ,aku di utus kepada umat ummi, di antara mereka ada yang tua renta, anak kecil dan orang yang sama sekali tidak bisa membaca.
Dengan berbekal peringanan ini nabi mengajarkan al-qur’an kepada para sahabatnnya dengan berbagai macam cara tersebut. Ada beberapa kejadian yang menyangkut para sahabat yang saling menyalahkan bacaan yang lain. Akan tetapi, setelah di jelaskan oleh nabi bahwa semua perbedaan itu berasal dari Allah mereka memahaminya.


2)    PERKEMBANGAN ILMU QIRO’AH
Pada masa itu perkembangan ilmu qiraat dan pengajaran bacaan al-qur’an terus dilakukan oleh kaum Muslimin. Hal ini menjadikan bacaan al-qur’an yang beragam versi tersebar ke masyarakat. Lalu munculah nama-nama ahli qiraat ada setiap negeri. Di Madainah ada Muaz bin al-Qori’ (w. 63 H), urwah bin zubair (w. 95 H), Abdurrohman bin Hurmuz al-A’raj (w. 117 H) dan lain-lain. Di Makkah ada Ubaid bin Umair (w. 74 H), Mujahid bin Jabr (w. 103 H). Di Kufah ada al-Qomah bin Qais (w. 62 H), Zir bin Hubbaisy (w. 82 H). Di Basrah ada Yahya bin Ya’mur (w. 90 H), Amir bin Qais (w. 55 H). Di Syam ada al-Mughiroh bin Abi Syihab al-Makhzumi (w. 70 H).
Dari sekian banyak ulama’ qiro’ah yang ada di negeri-negeri tersebut muncul lah nama-nama yang paling berpengaruh dalam ilmu qiro’ah antara lain : di madinah ada Nafi’ bin Abi Nuaim (w. 169 h). di Makkah ada Abdullah bin Kastir (w. 120 H). Di Kufah ada ‘Ashim bin Abi Najud (w. 129 H), Hamzah bin Habib (w. 156 H), al-Kisa’i (w. 189 H). Di Basrah ada Abu Amr bin Abi al-A’la (w. 154 H). Di Syam ada Abdullah bin Amir (w. 118 H). dan masih banyak lagi yang lainnya. Mereka itulah yang karena ketekunannya menggeluti ilmu ini dan lamanya mengajar, akhirnya menjadi orang-orang yang bisa di peertanggung jawabkan keilmuaanya. Merekalah yang akhirnya di pilih ssebagai ahli qiro’at yang bacaan mereka terabadikan hingga saat ini melalui apa yang di sebut qiroat as-sab’ah dan qiro’at ‘asyr.
Pada abad kedua hijriyah, sejalan dengan perkembangan ilmu-ilmu keislaman, qiro’at yang bermacam-macam tersebut mendapat perhatiian dari ulama’. Mereka menghimpun bacaan-bacaan tersebut dalam kitab merreka. Para ulama’ tersebut menghimpun qiro’at yang mereka dapatkan dari guru-guru mereka. Oleh karena  itu, jjumlah qiro’at tidak ada yang sama dari satu kitab dengan  kitab yang lain. Sebagai cantoh ‘Abu Ubaid bin Salah (w. 224 H) menghimpun bacaannya sebanyak 25 imam qiro’at. Ahmad bin Jubair al-Intaqi (w. 258 H) menghimpun bacaannya sebanyak 5 imam qiro’at. Lalu al-Qodi Ismail bin Ishaq al-Maliki (w. 282 H) menghimpun bacaannya sebanyak 20 imam qiro’ah. Dan masiuh banyak lagi yang lainnya. hal tersebut menunjukkan bahwa penulisan ilu qiro’at pada masa itu belum menemukan persamaan antara satu penulis dengan penuls yang lainnya.
3)    PEMBAGIAN QIRO’AT
a)              Qiro’ah Tujuh (al-Qiro’ah As-Sab’)
Ibnu al-jazari dalam kitabnya an-nasyr menggambarkan situasi pada abad kedua dan ketiga dalam hal qiro’ah yang beeredar di masyarakat, bahwa keadaannya sudah mulaitidak kondusif. Hamper saja kebenaran bercampur dengan kebathilan. Pada sisi lain, adanya mushaf ustmanni yang di tulis pada masa sahabat ustman tidak terdapat tanda baca, bisa menjadi pintu gerbang yang mulusbagi ahli bid’ah untuk membaaca apa saja yang ia kehendaki tanpa bersandar pada riwayat yang shahih. Muhammad al-jaawwad al-a’mili menambahkan bahwa minat masyarakat untuk mempelajari qiro’ah dengan banyak riwayat semakin menurun. Melihat situasi ini ulama’ qiro’ah mulai tanggap lalu memilih dan memilah bacaan yang di anggap bacaan yang benar-benar sah. Mereka lalu menetapkan standar tentang bacaan yang bisa di terima yaitu:
-       Bacaan tersebut benar-benar mutawatir dan masyhu di kalangan ulama’ qiro’ah
-       Sesuai denga rosm ustmani, jika ada bacaan yang menyelisihi rosm ustmani maka bacaan tersebut tidak di terima
-       Sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, karena al-qur’an adalah berbahasa arab
Pada permulaan abad ke empat hijriyah, ulama’ qiro’ah memilih orang-orang yang di pandang mupuni dalam hal qiro’at, terpercya, masyhur, mempunyai pengalaman cukup lama dalam pengajaran ilmu qiro’ah. Mereka memilih ulama’ ahli qiro’ah dari setiap negeri di mana mushaf rosm ustmani di kirim kepada negeri tersebut. Mereka adalah:
Imam Nafi’ ibn Abi Nu’aim al-Ashfahani (w. 169 H)
Imam Abdullah ibn Katsir (w. 120 H)
Imam Abu Amr al-Bashri (w. 154 H)
Imam Abdullah ibn Amir (w. 118 H)
Imam Ashim ibn Abi Najud (w. 129 H)
Imam Hamzah bin Habib az-Zayyad (w. 156 H)
Imam al-Kisa’i Ali bin Hamzah (w. 189 H)
Orang yang pertama mempunyai prakarsa untuk memilih imam tujuh ini atau penggagas qiro’ah a-sab’ adalah imam Abu Bakar bin Mujahid al-Baghdadi (w. 324 H). kitab as-Sab’ah yang di tulisnya akhirnya menjadi rujukan banyak kalangan.
Setelah kemunculan kitab as-sab’ah ini, terjadi perubahan positif yang mengarah pada penyusunan kitab qiro’ah. Para ulama’ qiro’at mulai meneliti riwayat yang akhirnya bermuara pada imam tujuh tersebut. Ternyata para perawi dari ilmu tersebut sangat banyak sekali, belum lagi jika di tambah perawi-perawi yang di bawahnya. Jika semuanya di jumlahkan bisa mencapai puluhan bahkan ratusan rawi. Sebagai contoh imam abu amr ad-dani (w. 444 H) dalam kitabnya jami’atul bayan fi qiro’at as;sab’ mencantumkan rawi-rawi dari imam tujuh dan jumlahnya sampai lima ratus lebih sebagaimana di utarakan oleh Imam ibnu al-Jazari dalam kitabnya an-nasyr fil qiro’ah al-asyr.
Dengan keadaan ini bisa menyusahkan bagi para peminat ilmu qiro’ah, sehingga Imam Abu Amr ad-Dani (w. 444 H) menyederhanakan jumlah perawi dari setiap imam menjadi dua rawi saja. Dalam kitabnnya yang lain yaitu at-taysir fil qiro’ah as-sab’, ad-Dani hanya mencantumkan dua rawi saja dari setiap imam. Alasannya agar para peminat ilmu qiro’ah lebih mudah dalam menguasai ilmu ini. Dua perawi yang ada pada setiap imam adalah perawi yang sangat masyhur. Mereka adalah:
a.         Imam Nafi’: rawinya Qolun dan Warsy
b.        Imam Ibnu Katsir: rawinya al-Bazzi dan Qunbul
c.         Imam Abu Amr: rawinya ad-Duri dan as-Susi
d.        Imam Ibnu Amir: rawinya Hisyam dan Ibnu Dakwan
e.         Imam Ashim: rawinya Syu’bah dan Hafsh
f.         Imam Hamzah: rawinya Khollaf dan Khollad
g.        Imam al-Kisa’i: rawinya Abu al-Harist dan ad-Duri al-Kisa’i
Dengan penyederhanaan ini, lebih mudah mengenal qiro’ah imam tujuh tersebut. Selanjutnya agar mudah memudahkan menghafal materi imam tujuh, datanglah seorang yang bernama imam asy-syatibi (w. 591 H) pengarang kitab “hirzul amaniy a wajhut-tahani” yaitu kitab yang berisi syair (nadzom) yang memuat 1071 bait syair yang berisi qiro’atnya imam tujuh.

b)              Qiro’ah Sepuluh (al-Qiro’ah al-Asyr)
Di samping imam tujuh, masih ada lagi qiro’ah yang juga masyhur di kalangan para ulama’ yaitu qiro’ah sepuluh (al-Qiro’ah al-Asyr). Mereka adalah imam tujuh tersebut di tambah:
a.         Imam Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa (w. 130 H) guru imam Nafi’, denga dua rawinya yang Masyhur yaitu Ibnu Wardan dan Ibnu Jammaz
b.        Imam Ya’qub al-Hadromi (w. 205 H) dengan rawinya yaitu Ruwais dan Rouh
c.         Imam Khollaf bin Hisyam al-Bazzar (w. 229 H) dengn rawinya Ishaq dan Idris
Bacaan mereka dari segi kualitas bisa disamakan dengan qiro’at tujuh karena bacaan mereka memenuhi tiga persyaratan diterimannya dan shahihnya sebuah qiro’ah sebagaimana di sebutkan standarnya di atas.
Bacaan imam sepuluh di himpun sangat baik dan sangat teliti oleh imam ibnu al-jazari (w. 833 H) dalam kitabnya an-nasyr fil qiro’at al-asyr.
c)              Qiro’at Empat Belas (al-Qiro’ah al-Arba’ah ‘Asyr)
Para ulama’ masih terus berupaya menghimpun qiro’at imam lainnya.lalu muncul empat imam yang lain. Hanya saja bacaan mereka di bawah kualitas imam sepuluh oleh karena itu ulama’ qiro’at sepakat bahwa qiro’atnya empat imam ini syadz. Artinya, tidak boleh di baca sebagai al-qur’an karena tidak memenuhi tiga standar yang telah di tetapkan oleh para ulama’. Mereka adalah:
a.       Ibnu Muhaisin (w. 122 H) dengan dua rawinya yaitu al-Bazzi dan Ibnu Syannabuz.
b.      Al-Yazidi rawinya Sulaiman bin al-Hakam dan Ahmad bin Farah.
c.       Al-A’masy (w. 147 H) rawinya yaitu al-Muttawi’i dan asy-Syanabuzi.
d.      Al-Hasan al-Basri dengan rawinya Syuja’ al-Balkhi dan ad-Duri.
Adapun qiro’at yang masih sering di baca hingga saat ini antara lain, qiro’at Nafi’ riwayat Warsy. Riwayat ini masih banyak di baca oleh kaum muslimin di wilayah Afrika Utara seperti al-Jazair dan selainnya. Qiro’at Nafi’ riwayat Qolun riwayat ini juga masih banyak di baca di wilayah Libya. Qiro’at abu Amr riwayat ad-Duri, masih banyak di baca di sudan. Qiro’at Ashim riwayat Hafsh. Riwayat ini yang paling masyhur dan palinh banyak beredar di seluruh penjuru dunia.


[1] Drs. H muhassyim abd. Majid, tarikhu wa manhaj al-qurro’ al-asyroh,
[2] Departemen Agama RI, mukadimah al-qur’an dan tafsirnya, Jakarta, juni, 2008, hal 316.
[3] Departemen Agama RI, mukadimah al-qur’an dan tafsirnya, hal 316.

Makalah Ilmu Kalam


1.       PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Wafatnya nabi Muhammad Saw membuat umat islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri tidak pernah menunjuk siapa yang akan menjadi penggantinya. Hal ini menimbulkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantar islam ke dalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung, yaitu: pertama, golongan mana yang akan melanjutkan kepemimpinan nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pimpinan itu dilangsungkan? Al-Qur’an pun secara tegas tidak mencantumkan siapa yang akan memimpin.
Meski penuh pertentangan akhirnya disepakati yang menjadi pemimpin setelah Rasulullah Saw wafat adalah Abu Bakar, kemudian Umar Bin Khattab, lalu di susul Ustman bin Affan. Di tahun ke tujuh pemerintahan Ustman ini dirasa ada semacam tindakan nepotisme dan koruptif  yang menyebabkan pemberontakan oleh ummat islam hingga berujung wafatnnya Sayyidina Ustman. Lalu kepemimpinan dilanjutkan oleh Sayyidina Ali dan di tengah-tengah pemerintahan Ali inilah nanti akan muncul beberapa aliran, diantaranya Khawarij dan Murji’ah.
B.     RUMUSAN MASALAH
Dari gambaran latar belakang diatas penulis akan membuat rumusan masalah agar lebih menfokuskan pembahasan dan tidak melebar kemana-mana. Diantara rumusan masalah itu adalah sebagai berikut:

a.       Pengertian Khawarij
b.      Pokok-Pokok Ajaran Khawarij
c.       Sekte-Sekte Dalam Khawarij
d.      Identifkasi Ajaran Khawarij Di Indonesia
e.       Pengertian Murji'ah
f.       Pokok-Pokok Ajaran Murji’ah
g.      Sekte-Sekte Dalam Murji’ah
h.      Identifikasi Ajaran Murji’ah Di Indonesia



C.     TUJUAN PEMBAHASAN
Adapun tujuan pembahasan dari makalah ini adalah supaya kita memahami latar belakang berdirinya sekte-sekte atau aliran-aliran kalam dalam islam serta memahami pokok-pokok ajarannya dan mencoba mengidentifikasikan ajaran tersebut khususnya di Indonesia.



2.       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Khawarij


Wafatnya nabi Muhammad Saw membuat umat islam kehilangan pemimpin yang dapat menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi mereka. Nabi sendiri tidak pernah menunjuk siapa yang akan menjadi penggantinya. Hal ini menimbulkan timbulnya dua teka-teki besar yang akan mengantar islam ke dalam rentangan sejarah yang dibicarakan seakan tak berujung. yaitu: pertama, golongan mana yang akan melanjutkan kepemimpinan nabi. Kedua, bagaimana cara pemilihan pimpinan itu dilangsungkan? Al-Qur’an pun secara tegas tidak mencantumkan siapa yang akan memimpin.[1]
Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena mereka keluar dari barisan Sayyidana Ali RA. Tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 surat an-Nisa’, yang di dalamnya disebutkan: “keluar dari rumah lari kepada allah dan rasul-Nya”. Dengan demikian kaum khawarij memandang sebagai orang yang meninggalkan rumah keluar dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.[2]
Kaum khawarij kadang-kadang menamakan dirinya syurah. Artinya “orang-orang yang mengorbankan dirinya” untuk kepentingan keridhaan Allah Swt. Mereka mendasarkan ayat : QS. Al-Baqarah 207.[3] Nama lain dari khawarij yang sering diberikan juga adalah haruriah dari kata harura. Satu desa yang terletak di dekat kota Kufah di Irak. Di tempat inilah mereka yang pada waktu itu berjumlah dua belas ribu orang berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali. Di sini mereka memilih Abdullah Ibn Abi Wahb ar-Rasidi menjadi imam mereka sebagai ganti Ali.[4]
Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar dari barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima arbitrase/tahkim dalam perang shiffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughot (pemberontak) Muawwiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah di bai’at mayoritas umat islam, Muawwiyah berada di pihak yang salah karena memberontak kepada khalifah yang sah. Lagi pula, berdasarkan estimasi khawarij pihak Ali hampir memperoleh kemenangan dalam peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawwiyah, kemenangan yang hampir diperoleh itu raib.[5]
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawwiyah, sehingga pada mulanya Ali menolak pemintaan itu. Akan tetapi, karena desakan sebagian pengikutnya, terutama ahli qurra’, seperti al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin Husain ath-Thai, dengan terpaksa Ali memerintahkan al-Asytar (komandan Ali) untuk menghentikan serangan.[6]
Kedua pihak menetapkan daumatul jandal sebagai tempat perdamaian, dengan ketentuan bahwa tahkim tersebut akan dilaksanakan dalam bulan ramadhan pada tahun ke 37 H.[7]
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas adalah orang yang berasal dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirimkan Abu Musa al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab allah. Sedangkan dari pihak Muawwiyah mengajukan Amr bin Ash.[8]
Dalam pertemuan mereka, kelicikan amr bin ash mengalahkan perasaan takwa abu musa al-asy’ari. Sejarah mengatakan bahwa keduanya terdapat pemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang bertentangan. Ali dan Muawwiyah. Tradisi menyebut bahwa Abu Musa al-Asy’ari, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan kepada ramai putusan menjatuhkan kedua pemuka yang bertentagan itu. Berlainan dengan apa yang telah di setujui, Amr bin Ash, mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali saja tetapi menolak penjatuhan terhadap Muawwiyah.[9]
Bagaimanapun peristiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi Muawwiyah. Yang legal menjadi khalifah sebenarnya hanyalah Ali, sedangkan Muawwiyah kedudukannya tak lebih dari gubernur daerah yang tak mau tunduk kepada Ali sebagai khalifah. Dengan adanya arbiterasi ini keduduannya telah naik menjadi khalifah secara tidak resmi. Tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak Ali dan tak mau meletakkan jabatannya, sampai ia mati terbunuh di tahun 661 M.[10]
Doktrin teologi khawarij yang radikal pada dasarnya merupakan imbas langsung doktrin sentralnya, yaitu doktrin politik. Radikalitas itu sangat dipengarui oleh sisi budaya yang juga radikal. Hal lain yang juga menyebabkan radikalitas itu adalah asal-usul mereka yang berasal dari masyarakat badui dan pengembara padang pasir tandus. Hal itu telah membentuk watak dan pola pikirnya menjadi keras, berani, tidak tergantung pada orang lain, bebas dan tidak gentar hati. Akan tetapi mereka fanatik dalam menjalankan agama. Sifat fanatik itu mendorong seseorang berfikir sangat simplitis, berpengatahuan sederhana melihat pesan berdasarkan motivasi pribadi, bukan berdasarkan fakta dan data dan konsistensi logis.[11]

B.     Pokok-Pokok Ajaran Khawarij
Adapun pokok-pokok ajaran khawarij diantaranya adalah:
a.       Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
b.      Khalifah tidak harus berasal orang quraisy atau keterunan.
c.       Setiap orang muslim berhak menjadi khalifah asal sudah memenuhi syarat.
d.      Khalifah dipilih secara permanen, selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus di jatuhkan bahkan di bunuh jika melakukan kezaliman.
e.       Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, akan tetapi setelah tahun ke tujuh dari pada masa kekhalifahan Ustman dinilai telah menyeleweng.
f.       Khalifah Ali juga sah tetapi setelah terjadi arbitrase dianggap menyeleweng.
g.      Muawwiyah dan amr bin ash serta abu musa al-asy’ari dianggap telah menyeleweng.
h.      Pasukan jamal yang melawan Ali juga dianggap kafir.
i.        Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim karenanya harus dibunuh. Dan lain sebaginya.[12]
C.     Sekte-Sekte Dalam Khawarij
Sekte-sekte dalam khawarij ada banyak sekali, al-Baghdadi mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 20 subsekte, harun mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 18 subsekte, adapun al-Asyfarayani mengatakan bahwa sekte ini berpecah menjadi 22 subsekte.[13] Dan dalam perjalanan sejarahya, hanya beberapa subsekte yang diangap besar dan mewakili subsekte yang lebih kecil, antara lain adalah al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Ajaridah, al-Sufriyah dan al-Ibadiyyah.

1.      Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka لاحكم إلاالله . mereka disebut juga salaf al-khawarij (pengikut khawarij pertama). Mereka berpendapat bahwa al,Muawwiyah, Amr, Abu Musa adalah kafir. Hukum kafir berkembang lagi dengan memasukkan orang yang berdosa besar.[14]
2.      Al-Azariqah
Subsekte ini merupakan subsekte yang paling ekstrim diantara kelompok  yang lainnya. Nama ini diambil dari nama pemimpinnya sendiri yang bernama, Nafi’ bin al-Azraq. Pegikut barisan ini cukup besar dengan barisan kekuatan 20.000 orang.[15]



3.      Al-Najdat
Sebenarnya kelompok ini merupakan persekutuan dari kelompok yang ingin bergabung dan kelompok yang memisahkan dengan al-Azariqah. Pemisahan diri ini disebabkan karena mereka tidak sependapat dengan memusyrikkan orang-orang yang tidak mau berhijrah atau menghalalkan darah anak-anak istri orang islam yang tidak sepaham.[16]
4.      Al-‘Ajaridah
Mereka adalah pengikut dari ‘Abd al-Karim bin ‘Ajrad yang menurut as-Syehrestani merupakan salah satu teman dari Atiyah al-Hanafi. Kaum al-'Ajaridah bersifat lebih lunak karena menurut paham mereka berhijrah bukanlah merupakan kewajiban sebagaimana yang diajarkan oleh Nafi’ ibn al-Azraq dan Najdah, tetapi hanya merupakan kebajikan.[17]
5.      Al-Sufriyyah.
Pemimpin golongan ini adalah Ziyad ibnu Ashfar. Dalam paham, mereka dekat sama dengan golongan al-Azariqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan yang ekstrim. Hal-hal yang membuat mereka kurang ekstrim dari yang lain adalah berbagai pendapat berikut: - tidak hijrah tidak dipandang kafir; - mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh; - daerah golongan islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dar harb yaitu daerah yang harus diperangi;[18]
6.      Al-Ibadiyyah.
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh golongan khawarij. Namanya diambil dari Abdulah ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M, memisahkan diri dari golongan al-Azariqah.[19]
D.    Identifkasi Ajaran Khawarij di Indonesia
Adapun identifikasi ajaran khawarij Indonesia menurut penulis masih tetap adanya pokok–pokok ajaran meski bukan atas nama khawarij tapi dengan nama sekte atau firqoh yang lain. Misalnya dengan adanya tindakan-tindakan kekerasan atas nama agama, ambillah contoh pengeboman JW Mariot Jakarta, pengeboman di Bali (12 Oktober 2002)[20], bom bunuh diri di kampung melayu Jakarta Timur (24 Mei 2017).[21]
Ambillah sebagai contoh gerakan Hizbut Tahrir (HT) yang kemudian di beri imbuhan Indonesia hingga menjadi HTI, jika kita mencermati fatwa-fatwa pemimpinnya kita akan menemukan adanya kesamaan ajaran dengan khawarij. Misalnya gagasan-gagasan utama yang disampaikan Abu Bakar Ba’asyir dalam tadzkirahnya: pertama, penegakan syari’at islam secara kaffah. Kedua, selain islam adalah syirik. Tidak ada alasan untuk menggunakan sistem atau ideologi lain dalam mengatur kehidupan manusia, karena islam adalah agama yang sempurna. Oleh karenanya, penggunaan sistem demokrasi yang dianut Indonesia saat ini, dan pancasila serta UUD 1945 nya adalah upaya pengalihan dari syari’at Allah ke hukum buatan manusia. Hal ini dianggap perbuatan menyukutukan Allah atau syirik oleh mereka. Ketiga, tidak melakukan syari’at islam secara kaffah berarti kafir. Tidak ditegakkannya syariat islam dalam suatu negara maka negara tersebut dinilai kafir, atas dasar itu mereka menganggap NKRI dianggap kafir dan pemimpinnya yang tidak menerapkan syari’at islam secara penuh dianggap thogut, dll.[22]
Dalam buku ilusi negara islam, gusdur mengatakan dalam kata pengantarnya bahwa hawa nafsulah yang menjadi sebab utamanya dan “mereka melakukan kekerasan atas nama agama itu karena mereka tidak mengerti bahwa islam tidaklah terkait dengan kekerasan. Itu yang penting. Ajaran islam yang sebenar-benarnya adalah tidak menyerang orang lain, tidak melakukan kekerasan, kecuali kita diserang atau diusir dari rumah kita. Ini yang pokok. Kalau seseorang sudah diusir dari rumahnya, berarti dia sudah kehilangan kehormatan dirinya. Hanya dengan alasan itu kita boleh melakukan pembelaan”.[23]
Dengan melihat adanya kesamaan ajaran dan keyakinan antara HTI dan mungkin kelompok yang lain maka penulis menyimpulkan bahwa doktrin khawarij hingga sekarang masih ada –jika enggan mengatakan masih menjamur-. Dan sasaran terbanyak mereka adalah kaum urban yang minim pengetahuan atas agama dan juga dunia akademisi yang silau jika melihat simbol-simbol agama digunakan entah adanya unsur politik maupun bukan. Biasanya kelompok seperti ini letterlyk dalam memahami teks agama tanpa dilihat unsur-unsur lain yang berada diluar teks. Dan juga semangatnya melebihi ilmunya, itu yang berbahaya. 
E.     Pengertian Murjiah
Kata al-Murji’ah adalah bentuk isim fa’il yang mendapat tambahan ta’ marbutah (murji’un – murji’atun). Fi’il madi-nya (arja’a – yurji’u – irja’an), artinya bisa bermacam-macam. Diantaranya:
a.       Menunda (menangguhkan)
b.      Memberi harapan
c.       mengesampingkan[24]
Atas dasar itu mereka berkata bahwa “perbuatan maksiat itu tidaklah merusak iman, sebagaimana ketaatan tidak pula bermanfaat jika disertai kekafiran. Apabila seorang meninggal dalam keadaan tauhid, maka dosa dan kemaksiatan tidak memberikan mudharat kepadanya”.[25]
”Ada juga yang mengatakan bahwa murji’ah di ilhami dari ayat QS. At-Taubah ayat 106. Yang artinya; “dan ada pula orang-orang lain yang ditangguhkan sampai ada keputsan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan ada kalanya Allah akan menerima taubat mereka. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.”[26]
Seperti halnya lahirnya firqoh khawarij, demikian juga halnya munculnya firqoh murjiah adalah atas dasar latar belakang politik. Sewaktu pemerintahan islam pindah ke Damaskus, maka mulai tampak kurang taatnya beragama kalangan penguasa bani umayyah, berbeda dengan khulafa’ur rasyidin. Perilaku penguasa tampak semakin kejam, sementara umat islam berdiam saja. Timbul persoalan: “bolehkah umat islam diam saja dan wajibkah taat khalifah yang dianggapnya zalim? Orang-orang murji’ah berpendapat bahwa orang muslim boleh saja shalat dibelakang orang yang shaleh dan orang yang fasiq. Sebab penilaian baik dan buruk itu terserah Allah Swt. Soal ini mereka tangguhkan sampai hari kiamat dan karena itu pulalah mereka dinamakan golongan murji’ah. Yang berarti melambatkan atau menangguhkan tentang balasan Allah Swt. Sampai akhirat nanti.”[27]
Murji’ah lahir dengan membawa paham yang sama sekali berbeda dengan dengan paham khawarij. Orang islam yang berbuat dosa besar tetap mukmin, tidak menjadi kafir. Soal dosa besar diserahkan kepada allah kelak di hari perhitungan. Kalau dosa besarnya diampuni oleh tuhan, ia segera di masukkan ke surga. Kalau tidak, ia akan masuk neraka untuk waktu tertentu dan kemudian masuk surga.[28]
Menurut mereka iman adalah pengakuan tentang ke-maha esaan Allah, dan ke-rasulan nabi Muhammad Saw. Yaitu pengakuan dengan hati. Baranag siapa mengakui hal itu berdasarkan kepercayaan, maka dia adalah mukmin, apakah dia menunaikan kewajiban-kewajibannya atau tidak, dan apakah dia menjauhi dosa-dosa besar atau dia justru melakukannya. Salah seorang penyair berkata:
ولا أرى أن ذنبا بالغ أحدا من الناس شركا إذا ما وحد والصمدا
aku tidak berpendapat bahwa sesuatu dosa dapat mengantarkan seseorang kepada syirik, selama dia tetap bertauhid kepada tuhan.
Adapun mengenai orang yang melakukan dosa besar dan lalai dalam melakukan kewajiban sebagian tokoh murji’ah berpendapat tidaklah mungkin menghukumi meeka didunia. Hal itu hendaknya diserahkan kepada tuhan. Dari sinilah timbul istilah murji’ah.[29]
Golongan murji’ah ada yang berpendirian bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kekal dalam neraka. Sesungguhnya Allah Swt tidak akan mengingkari janji pahala, sedangkan janji ancamannya boleh jadi tidak dipenuhi. Sebab pahalanya adalah anugerah dan siksaan adalah keadilannya. Tidak melaksanakan ancamannya bukanlah suatu kekurangan. Kata mereka.[30]

F.      Pokok-Pokok Ajaran Murji’ah
Beberapa pokok-pokok ajaran Murji’ah diantaranya adalah:
a.       Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawwiyah hingga Allah memutuskan di akhirat kelak.
b.      Pemberian harapan terhadap orang yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
c.       Doktrin-doktrin murji’ah menyerupai ajaran madzhab skeptis dan empiris dari kalangan helenis.
d.      Meletakkan pentingnya iman dari pada amal.[31]
Sementara Abu Ya’la al-Maududi menyebutkan dua doktrin ajaran murji’ah yaitu: pertama, iman adalah cukup percaya kepada Allah dan rasulnya tidak dipengaruhi oleh amal. Kedua, dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman dihati maka setiap maksiat tidak akan mempengaruhi iman.[32]
G.    Sekte-Sekte dalam murji’ah
Muhammad Imarah menyebutkan ada dua belas sekte dalam ajaran murjiah. yaitu:
a.       Al-Jahmiyyah (pengikut Jahm bin Shafwan)
b.      Ash-Shalihiyyah (pengikut Abu Musa ash-Shalahi)
c.       Al-Yunusiyyah (pengikut Yunus as-Samari)
d.      Asy-Syamariayah (pengikut Yunus asy-Syamari)
e.       Dan lain-lain.[33]
Harun Nasution secara garis besar mengelompokkan sekte ini menjadi dua kelompok. Yaitu: Murji’ah moderat dan murji’ah ekstrim.[34] Diantara murjiah yang ekstrim diantaranya adalah: jahmiyyah, shalihiyyah, yunusiyyah dan hasaniyyah.[35]
Sebagai kesimpulan, Harun Nasution mengatakan bahwa aliran murji’ah yang moderat sebagai gologan tersendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iaman, kufr, dan dosa besar masuk ke dalam ajaran ahlus sunnah dan jama’ah. Dan aliran murji’ah yang ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang berdiri sendiri, tetapi dalam praktek masih terdapat sebagian umat islam yang menjalankan ajaran-ajaran ekstrim itu. Mungkin dengan tidak sadar mereka dalam hal ini sebenarnya mengikuti ajaran murjiah yang ekstrim.[36]
H.    Identifikasi Ajaran Murji’ah Di Indonesia
Adapun identifikasi ajaran murji’ah, lebih-lebih di Indonesia penulis belum menemukan jawabannya.



DAFTAR PUSTAKA


Abdul dan Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2016)
Hanafi, Muchlis M. Tafsir Terhadap Dasar-dasar Ideologi Takfir Kelompok Islam Radikal, dalam suhuf vol. 07 no. 02 nov 2014, Jakarta, jurnal kajian al-qur’an.
an-Najjar, Amir. al-Khawarij: Akidah wa Fikratan wa Falsafatan, Terj. Afif Muhammad dkk, (Bandung: Lentera, 1993) cet.I,
Nasir,Sahilun A. Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)
Nasution, Harun. Teologi Islam, (Jakarta: UI-press, 2016)
Nurdin,  M. Amin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta: AMZAH, 2016)
htps://id.m.wikipedia.org/wiki/bom_bali_2002



3.       PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan materi diatas penulis mengambil beberapa kesimpulan diantaranya:
1.      Latar belakang berdirinya sekte-sekte dalam islam paling banyak disebabkan oleh perpecahan politik waktu itu.
2.      Nama khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka, karena mereka keluar dari barisan Sayyidana Ali RA. Tetapi ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pemberian nama itu didasarkan atas ayat 100 surat an-Nisa’, yang di dalamnya disebutkan: “keluar dari rumah lari kepada allah dan rasul-Nya”. Dengan demikian kaum khawarij memandang sebagai orang yang meninggalkan rumah keluar dari kampung halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah dan Rasul-Nya.
3.      Sekte dalam khawarij yang diangap besar dan mewakili subsekte yang lebih kecil, antara lain adalah al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Ajaridah, al-Sufriyah dan al-Ibadiyyah.
4.      Kata al-Murji’ah adalah bentuk isim fa’il yang mendapat tambahan ta’ marbutah (murji’un – murji’atun). Fi’il madi-nya (arja’a – yurji’u – irja’an), artinya bisa bermacam-macam. Diantaranya: - Menunda (menangguhkan) - Memberi harapan - Mengesampingkan
B.     Penutup
Demikian makalah ini kami susun. Penulis sadar betul bahwa keberadaan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dalam segi isi maupun penulisan. Dari sini penulis berharap adanya kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini dan penyusunan makalah-makalah berikutnya.



[1] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta: AMZAH, 2016) hal.11
[2] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI-press, 2016) hal.13
[3] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016) hal.124
[4] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.13 / Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), hal.125
[5] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2016) hal.64
[6] Amir an-Najjar, al-Khawarij: Akidah wa Fikratan wa Falsafatan, Terj. Afif Muhammad dkk, (Bandung: Lentera, 1993) cet.I, hal. 5
[7] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), hal.128
[8] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam,  hal.64-65
[9] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI-press, 2016) hal.7
[10] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: UI-press, 2016) hal.7
[11] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hal.67
[12] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam,  hal.65-66
[13] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hal.69
[14] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, (Jakarta, AMZAH 2016) hal.15
[15] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, hal.16
[16] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.16
[17] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.20
[18] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.21
[19] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.22
[20] htps://id.m.wikipedia.org/wiki/bom_bali_2002 Diunduh 01/10/2017 pukul 11:12
[22] Muchlis M. Hanafi, Tafsir Terhadap Dasar-dasar Ideologi Takfir Kelompok Islam Radikal, dalam suhuf vol. 07 no. 02 nov 2014, Jakarta, jurnal kajian al-qur’an. Hal.173-174
[24] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, hal.24
[25] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), hal.155
[26] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, hal.225
[27] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam),  hal.150
[28] M. Amin Nurdin dkk, Sejarah Pemikiran Islam, hal.23
[29] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam),  hal.154
[30] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam),  hal.161
[31] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, lmu Kalam, hal.73
[32] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hal.73
[33] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hal.74
[34] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.28
[35] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, hal.75
[36] Harun Nasution, Teologi Islam, hal.32